Minggu, 09 Desember 2007

EFEKTIFITAS UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN BAGI PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN PENGGUNA JASA BENGKEL SERVICE MOBIL

BAB I

PENDAHULUAN

I. Latar Belakang
Di era serba modern dan instant ini membuat manusia berpikir untuk mendapatkan pelayanan terbaik dan juga cepat, hal ini juga terjadi bila manusia hendak menperbaiki mobilnya. Pertumbuhan dan perkembangan industri barang dan jasa di satu pihak membawa dampak positif, antara lain yang dapat disebutkan : tersedianya kebutuhan dalam jumlah yang mencukupi, mutunya yang lebih baik, serta adanya alternatif pilihan bagi konsumen dalam pemenuhan kebutuhannya. Akan tetapi di lain pihak terdapat dampak negatif, yaitu dampak penggunaan teknologi itu sendiri serta perilaku bisnis yang mempengaruhi masyarakat konsumen.¹ Para produsen atau pelaku usaha akan mencari keuntungan yang setinggi-tingginya sesuai dengan prinsip ekonomi.² Dalam rangka mencapai untung yang setingi-tingginya itu, para produsen/ pelaku usaha harus bersaing antar sesama mereka dengan perilaku bisnisnya sendiri-sendiri yang dapat merugikan konsumen.³
Demikian juga dalam bisnis otomotif banyak pelaku usaha yang bermunculan sehingga mengakibatkan ketatnya persaingan dalam bisnis ini.
Ketatnya persaingan dapat mengubah perilaku kearah persaingan yang tidak sehat karena para pelaku usaha memiliki kepentingan yang saling berbenturan diantara mereka. Persaingan tidak sehat ini pada gilirannya dapat merugikan konsumen.²
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mempengaruhi pengembangan segala produk termasuk diantaranya kendaraan bermotor. Teknologi otomotif telah tumbuh pesat yang mana juga berdampak pada pertumbuhan teknologi yang terkait diantaranya teknologi material, teknologi perancangan teknologi enersi, teknologi lingkungan, teknologi getaran dan kebisingan, dan lain-lain.
Industri kendaraan juga berkembang seiring dengan berkembangnya kebutuhan sarana transportasi yang menjadi tuntutan untuk pertumbuhan ekonomi setiap negara. Negara-negara maju telah menempatkan industri otomotif menjadi industri unggulan dan strategis dan telah menjadi suatu kekuatan ekonomi suatu negara. Teknologi otomotif menjadi semakin penting untuk dikuasai dan dikembangkan. Kendaraan merupakan salah satu produk yang padat teknologi canggih yang mana jumlah komponennya tidak kurang dari 40.000 sampai 50.000 komponen untuk mobil dan kira-kira 12.000 komponen untuk kendaraan.
Service mobil adalah kegiatan yang pemilik mobil wajib melaksanakannya bila menemui kendala dalam mobilnya.
Perlindungan hukum sangat diperlukan oleh pihak konsumen sendiri sebagai pengguna jasa Bengkel Service Mobil sehingga dikemudian hari pihak konsumen dapat terhindar dari perbuatan melanggar hukum perusahaan jasa Bengkel Service Mobil yang tidak bertanggung jawab.
Istilah tanggung gugat (liability) dan tanggung jawab (responsibility) seringkali kurang dipertegas makna perbedaannya dalam masyarakat. Tanggung jawab adalah pertanggung jawaban atas hasil berupa barang atau jasa yang dihasilkan perusahaan tertentu dan bila menimbulkan gugatan maka istilah tanggung gugat merupakan istilah untuk gugatan ganti rugi dalam ruang lingkup perdata.
Dalam kurun beberapa tahun belakangan ini banyak sekali keluhan konsumen pengguna jasa bengkel service mobil yang mengeluh mengenai pelayanan service beberapa bengkel service mobil antara lain :
1. Lihat Kisah Ibu Siti Mariah di Media Konsumen Tanggal 19 Juni 2006 dengan topik Mobil Mercedes Benz yang terus bermasalah.
Konsumen pengguna Jasa Service Bengkel Mercedes Benz ini mengeluh karena mobilnya yang baru beli 1 bulan yaitu Mercedes Benz A-150 terus mengalami masalah yaitu keluar masuk bengkel sampai 10 kali sehingga mengganggu aktivitas kerjanya sehari-hari karena sangat menyita waktu harus bolak-balik ke Bengkel.
Penjelasan dari pihak Bengkelpun tidak memuaskan karena pihak bengkel tidak dapat mendiagnosa kerusakan mobil.
2. Lihat kasus Bapak Koribu dan Ibu Siti Rohillah yang menggugat pihak Indomobil di artikel pada www.hukumonline.com tanggal 19 Maret 2007
Konsumen yaitu Bapak Koribu pengguna jasa Dealer dan bengkel Indomobil mengeluh karena fungsi airbag sistem di mobil yang baru dibeli dari Indomobil tidak dapat berfungsi ketika mengalami kecelakaan yang merenggut nyawa anaknya yaitu Ali Imron.
Menurut beliau meninggalnya Ali Imron anaknya karena tidak berfungsinya air bag mobil barunya yaitu Suzuki Grand Vitara.
Bahkan meskipun masuk bengkel Indomobil air bagnya tidak dapat dibetulkan oleh pihak Bengkel dan tidak ada solusi pasti.
3. Lihat juga artikel pada www.detik.com tanggal 13 November 2004 mengenai kerusakan Fanbelt mobil Toyota kijang milik konsumen dimana setelah diservice oleh pihak Bengkel resmi Toyota kijang di Kalimalang Jabodetabek tetap saja bermasalah dan meskipun dikomplain pihak Toyota tidak juga memberikan solusi pasti

Melihat berbagai masalah diatas sudah seharusnya dilakukan penelitian yang komprehensif mengenai perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa service mobil pada Dealer dan Bengkel resmi maupun tidak resmi demi terciptanya keamanan konsumen Indonesia.
Didalam Undang-undang Perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1999 telah dijelaskan definisi dari :
1. Pelaku usaha = Pasal 1 angka 3
Yaitu setiap orang perseorangan atau badan hukum baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah negara Republik Indonesia baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha berbagai bidang ekonomi.
2. Tanggung Jawab pelaku usaha = Pasal 19 ayat 1
Yaitu : pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
3. Konsumen = Pasal 1 angka 2
Yaitu : Setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Berkaitan dengan pengertian ini dapatkah pihak pengguna jasa Bengkel service mobil disebut konsumen menurut Undang-undang Konsumen sehingga dapat disebut konsumen tingkat akhir
Oleh karena itu penelitian hukum ini sangatlah mutlak diperlukan agar memberikan masukan kepada konsumen baik itu masyarakat, perusahaan dan instansi pemerintah bila menghadapi permasalahan mal service mobil oleh Bengkel service mobil dimasa depan.

II. Rumusan Masalah
Berawal dari latar belakang diatas maka melalui penelitian hukum ini dapat diketahui permasalahan yang terjadi di Lapangan ?
1. Apakah benar terjadi mal service yang dilakukan Perusahaan bengkel service mobil dalam permasalahan ini ?
2. Bagaimana bentuk perlindungan hukum yaitu bagi pengguna Bengkel service mobil ini yang diberikan oleh Undang-undang Perlindungan Konsumen ?


III. Tujuan Penelitian hukum
Penelitian hukum ini bertujuan untuk memaparkan, meneliti dan menganalisa kasus-kasus mal service yang mengakibatkan keluhan konsumen atas jasa service yang diberikan bengkel service mobil.


IV. Manfaat Penelitian hukum
Hasil penelitian ini diharapkan memberikan sumbangan pemikiran bagi kalangan konsumen bengkel service mobil dan kalangan dunia otomotif untuk dapat meningkatkan pengetahuan atas hak-hak hukum yang diperolehnya.

V. Metode Penelitian hukum
Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam Penelitian hukum ini adalah
1. Teknik Penelitian dan pengumpulan data
Teknik penelitian ini menggunakan teknik penelitian empiris hukum dimana penelitian mengambil data yaitu :
§ Undang-undang Perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1999
§ Kontrak konsumen bengkel service mobil
§ Burgerlijk Wetboek (BW)
§ Wawancara dengan konsumen
§ Keluhan konsumen diberbagai media
§ Standar baku service mobil
§ Pengaduan pada Yayasan lembaga Konsumen Indonesia

2. Teknik Pendekatan masalah
Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik case approach dimana penelitian akan mencari data pada Lembaga Konsumen Indonesia dan pada berbagai Media Koran di Indonesia pada umumnya dan Jawatimur pada khususnya.

3. Sumber bahan hukum
Bahan primer
§ Undang-undang Perlindungan konsumen
§ Burgerlijk Wetboek

Bahan sekunder
§ Kontrak service konsumen bengkel service mobil
§ Wawancara dengan konsumen
§ Keluhan konsumen pengguna jasa service mobil diberbagai media
§ Pengaduan pada Yayasan lembaga Konsumen Indonesia

VI. Literatur
1. Janus Sidabalok , Hukum Perlindungan Konsumen, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006
2. Nyoman Sutantra, Pendahuluan, Teknologi Otomotif, Guna Widya, Surabaya, 2001
3. www.detik.com
4. www.hukumonline.com
5. Koran media konsumen
6. www.kompas,co.id
7. Undang-undang Perlindungan Konsumen
Catatan kaki
1. Janus Sidabalok, Pendahuluan, Hukum Perlindungan Konsumen, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006 hal 2
2. Nyoman Sutantra, Pendahuluan,Teknologi Otomotif,Guna Widya, Surabaya, 2001, hal 1
3. Nyoman Sutantra, Pendahuluan,Teknologi Otomotif,Guna Widya, Surabaya, 2001, hal 1
4. Op. cit